Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Solok Selatan Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua tempat berbeda, Rabu 16/11/2022.

Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, AKP Hendri mengatakan, pelaku pertama berinisial BU (30) warga Nagari Pasir Talang, ia ditangkap di Jorong Tigo Lareh Kakapanjangan, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu.

Bacaan Lainnya

“Dari tangannya diamankan barang bukti berupa, 20 paket kecil shabu, satu buah kotak rokok dan dua unit Handphone,” kata Hendri, Jumat 18/11/2022.

Dijelaskan Hendri, dari penangkapan BU pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap RR (39).

“RR ditangkap di Jorong Sungai Aro, Nagari Pakan Rabaa Selatan, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh,” jelas Hendri.

Hendri menyebut, dari tangan RR pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu, dua buah kaca pirex, dua buah pipet dan satu buah bong.

Menurut Hendri, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berhasil berkat Kerja sama dari masyarakat dan juga atas penyelidikan yang dilakukan di lapangan,” tutur Hendri.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kasus tersebut. (***)

Pos terkait