LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Bayang Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di Kampung Talaok, Nagari Talaok, Rabu 12/10/2022.
Pelaku berinisial AJ (40) sedangkan korbannya AR (55) keduannya warga Kampung Talaok, Nagari Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang, AKP M Tamrin, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/32/X/2022/SPKT-A/SEK-Bayang/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 12 Oktober 2022.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, sekitar pukul 08.00 Wib pagi,” kata Tamrin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 13/10/2022.