Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang, 20 Personil Polri Duga Langgar Etik

LINTASREPUBLIK.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada media di Jakarta Jumat, 07/10/2022.

Dedi menyebut, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS,” sebut Dedi.

Menurut Dedi, saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja, kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami, sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” tutur Dedi.

Dijelaskan Dedi, selain menetapkan enam tersangka, sebanyak 20 personel Korps Bhayangkara itu juga diduga melakukan pelanggaran etik.

“Enam dari personel Polres Malang yaitu berinisial, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA, kemudian 14 personel dari Satbrimobda Jatim, yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WA,” pungkas Dedi. (***)

Pos terkait