Dijelaskan Benny, pelaku diketahui H (40), R (39), dan I (13), ketiganya diduga satu keluarga.
“Bersama pelaku, kami juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Innova Reborn serta uang tunai Rp. 600 Ribu,” jelas Benny.
Benny menyebut, sebelumnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lengayang, sebab akibat dari perbuatan WNA itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 Juta.
“Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Lengayang langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,” sebut Benny.