Selanjutnya dalam ayat empat dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Mereka digiring ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses,” ungkap Agung.
Selanjutnya, mereka dibina dan dipanggil orang tua atau saudaranya, serta membuat surat perjanjian yang ditanda tangani diatas materai Rp. 10 Ribu.
“Mereka dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan,” tutup Agung. (***)