Agung menjelaskan, keempat pasang muda mudi yang terjaring tersebut adalah FA (15), VA (14), FA (17), NMP (19), A (19), AP (17) mereka terjaring di Kawasan Jalan Lingkar Painan Salido, kemudian MR (16), NP (16) di Bukit Langkisau.
“Memang pada 2 lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat,” jelas Agung.
Menurut Agung, mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27.
“Ayat satu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Agung.