Hendra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 korban bernama Yudi warga Painan Timur Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepada Polisi, pelaku mengaku ia berpura-pura merental mobil korban, awalnya pembayaran lancar, namun selang beberapa bulan mulai macet dan ternyata mobil tersebut di gadaikan kepada orang lain.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan,” tutur Hendra.
Selanjutnya, pelaku akan diproses oleh Unit Resum Satreskrim Polres Pessel dan akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana.