“Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini apalagi melibatkan anak remaja bahkan ASN, sebelumnya Tim Opsnal juga berhasil mengamankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, keterlibatan generasi muda membuat miris melihatnya,” ungkap Kasat.
Kasat mengatakan, pihakny tidak akan main-main dalam proses hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar barang haram tersebut karena sudah merupakan atensi Kapolres Pesisir Selatan.
“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” kata Kasat.
Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.