Tak Berizin, Sejumlah Papan Reklame dan Spanduk Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

Foto : Petugas Satpol PP Kota Padang Terlihat Menertibkan Spanduk Yang Menyalahi Aturan

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat menertibkan sejumlah papan reklame dan spanduk yang tidak berizin, Selasa 02/8/2022.

Dalam penertiban itu, pasukan penegak perda tersebut didampingi oleh Kesbang Pol dan Banpeda Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pencopotan spanduk dan papan reklame tersebut karena tidak memiliki izin, karena merugikan Pemko Padang.

“Selain itu, pemasangan spanduk-spanduk ini juga menyalahi tempat pemasanganya,” kata Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, tim gabungan tersebut juga mendatangi sejumlah hotel dan cafe serta resto yang memasang spanduk dan papan reklame yang tidak berizin.

“Yakni Hotel prima, Parewa coffe, Menyala coffe, jiwa raga coffe dan resto, toko kopi rasa, sasana coffe, shuku fuku coffe serta resto Soto Garuda,” Jelas Mursalim.

Mursalim menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban itu secara bertahap dan berlanjut setiap harinya serta melibatkan sejumlah dinas terkait.

“Setiap hari kita akan melakukan pengawasan kepada iklan-iklan yang tidak berizin,” tutup Mursalim. (***)

Pos terkait