“Semua rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan, selain itu kita juga ingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Deni.
Deni berharap, kepada pemilik tempat usaha, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di lokasi tempat mereka beraktivitas.
“Kita sangat berharap, pemilik proaktif dan menjaga Trantibum di Lokasi, dan kita akan terus awasi tempat-tempat hiburan malam dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang, jika pemilik tidak mengindahkan himbauan kita dan mengabaikan sosialisasi kita, tentu sesuai aturan akan kita lakukan penindakan sesuai Perda,” pungkas Deni. (***)