Kemudian menurut Deni, disalah satu kafe Jalan Thamrin, petugas mendapati, adanya tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin, petugas langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan, agar datang ke Mako Satpol PP Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Izin yang diperlihatkan ke kita itu sepertinya salah, yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki usaha yang sama dan telah memiliki izin di kawasan Thamrin, namun aktivitasnya sekarang berada di Jalan Niaga, terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang,” ungkap Deni.
Selanjutnya sosialisasi tersebut dilanjutkan ke Kafe Damarus, Star Night dan Kafe Denai, Kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok dan diteruskan ke Kafe Berlian, Classic dan Grande, Kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi.