“Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” sebut Agung.
Kemudian ayat 4, Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan, kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi, mereka dipulangkan pada hari Sabtu (11/6) sekitar pukul 01.45 Wib,” tutup Agung. (***)