Dirinya menyebut, pada tahun 2021 juga tidak bisa dianggarkan namun atas kebijkan wali nagari bisa direalisasikan sebanyak satu bulan.
“Untuk tahun ini kita di atur penggunaan dana desa oleh Perpres 104 yaitu, 40% untuk BLT, 20% Ketahanan Pangan, 8% Penanganan Covid-19, jadi sudah 68% dana desa terpakai, dan sisanya sebanyak 32 % digunakan untuk insentif Guru TK dan MDA,” sebutnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan mencoba untuk merealisasikan seluruh sisa dari kompensasi gaji mantan perangkat nagari tersebut melalui kebijakan Wali Nagari dengan tidak melanggar aturan yang ada.