“Pedagang dikawasan ini sudah sering kita beri teguran, bahwa tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya disana,” ucap Deni.
Dijelaskan Deni, pihaknya akan melakukan penertiban jika ada PKL yang masih melanggar, selanjutnya akan selau intens melakukan pengawasan di tempat-tempat yang telah ditertibkan.
“Kita akan selalu melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang telah kita tertibkan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan Fasum, dalam upaya mengembalikan fungsi fasum ke fungsi semestinya,” pungkas Deni. (***)