“Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda,” sebut Syafnion.
Syafnion menghimbau warga Kota Padang, tidak takut memberikan informasi kepada petugas terkait adanya pelanggaran perda di Kawasan Kota tersebut.
“Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang,” pungkas Syafnion. (***)