“Kami mengambil seizin kepala kampung,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan bronjong yang berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi Golkar Ermiwati di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang dihentikan oleh masyarakat setempat untuk sementara waktu.
Pemberhentian tersebut adalah bentuk protes masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan bronjong di kampung mereka.
Masyarakat memprotes pelaksana proyek yang terkesan asal jadi. Pasalnya, ada material batu sekitar 43 kubik yang diduga digunakan untuk membangun bronjong berasal dari sungai itu sendiri.
Selain itu, masyarakat juga kecewa karena tidak adanya masyarakat setempat yang bekerja di proyek tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Sungai Dinas PSDA Syahrial mengatakan, dalam perjanjian kontrak pembangunan bronjong di Lakitan Tengah, material batu yang digunakan berasal dari luar.
Artinya, kata Syahrial, material batu tersebut harus berasal penambangan yang memiliki izin dan tidak berasal dari sungai yang akan di bangun bronjong.
“Material batu yang digunakan tidak boleh dari sungai itu, harus didatangkan dari luar,” tuturnya.
“Ini telah kami tekankan kepada kontraktor saat perjanjian kontrak,” sambungnya. (***)