Kepala Kampung Koto Lamo Bantah Pernyataan Kontraktor Yang Mengaku Dapat Izin Pengambilan Material Batu Dari Sungai

  • Whatsapp
Foto : Lokasi Proyek Pembangunan Bronjong Dari Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan

Rusman menambahkan, dapat izin pun darinya untuk mengambil batu di sungai tersebut, batu apa yang akan di ambil kontraktor. Karena menurutnya, batu di sungai itu kecil-kecil dan tidak bisa digunakan untuk membangun bronjong.

“Kami juga bingung, batu mana yang kami suruh mengambilnya, sebab batu tidak ada yang besar-besar,” sambungnya.

Dikatakan, pihaknya saat ini memang mengawasi batu dari bronjong lama supaya tidak diambil pekerja.

“Dulu ada permasalahan, didepan kami larang, dibelakang kami diambilnya. Ketahuan masyarakat. Ada laporan, kami temui pekerja dan kami larang dan tidak ada lagi pengambilan,” ujarnya.

Sebelumnya, kontraktor pembangunan bronjong di Lakitan Tengah Ezi Febri membenarkan ada sekitar 43 kubik batu yang digunakan untuk pembangunan bronjong di daerah tersebut.

Ia mengaku, telah mendapat izin dari Kepala Kampung Koto Lamo untuk mengambil batu dari sungai tersebut.