Menurut Agung, perbuatan yang dilakukan oleh kedua pasangan yang bukan suami istri tersebut, melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.
“Dalam pasal satu dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi dan/atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta di tempat lainnya,” ungkap Agung.
Kemudian, dalam pasal empat setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila. (***)