Andi mengatakan, aksi bejat tersebut diketahui pada bulan Februari 2022 oleh guru BK korban.
“Setelah dikonfirmasi dan didalami oleh guru BK, korban mengaku dalam keadaan hamil,” kata Andi.
Dijelaskan Andi, saat ini korban masih kelas 9 di salah satu SMP di Kecamatan Ranah Pesisir.
“Setelah berkoordinasi, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek pada Jum’at 04 Maret 2022, Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka,” jelas Andi.