Miliki Sabu, Seorang Karyawan SPBU Taratak Kecamatan Sutera Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Polres Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis 03/2/2022.

Pelaku berinisial AY (24) warga Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera yang merupakan oknum pegawai SPBU Taratak.

Bacaan Lainnya

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia menyebut, pelaku ditangkap di SPBU Taratak, Nagari Koto Taratak Kecamatan Sutera, sekitar pukul 18.00 Wib.

“Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, dua buah paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik klip warna bening, satu buah paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, satu unit HP merk strawberry warna biru,” sebut Yopi.

Yopi menambahkan, kemudian petugas juga mengamankan satu buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu Unit timbangan digital.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya oknum pegawai SPBU yang sering melakukan transaksi narkoba,” ungkap Yopi.

Menurut Yopi, berdasarkan laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan ditempat pelaku bekerja.

“Disaat penangkapan Polisi menemukan barang bukti di saku pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya,” tutur Yopi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, pelaku tetap akan kita proses sesuai undang-undang narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis, sesuai undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Kasat.

Menurut Kasat, siapapun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut, dirinya tidak akan pandang bulu, karena sesuai atensi kapolres Pessel.

“Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang, hentikan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat. (***)

Pos terkait