Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Petani di Lunang Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Ula Sendok Reskrim Polsek Lunang Silaut berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu 17/1/2022.

Pelaku berinisial JL (25), warga Kampung Damar Rumput Nagari Palokan Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Lunang Silaut AKP Impriadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.

Bacaan Lainnya

“Menurut pengakuan orang tua korban, kejadiannya sekira bulan Juli 2021 bertempat di rumah korban Kampung Sido Mulyo Nagari Lunang Kecamatan Lunang,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, Korban adalah adik ipar pelaku, berinisial N (15).

“Korban sering melamun, setelah di tanya oleh kakaknya, ia mengakui telah terjadi sesuatu perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh terlapor dan korban mengatakan telah dicabuli oleh terlapor,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek menjelas, pelaku tangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Feriza Amora.

“Sekarang tersangka dan barang bukti kaitannya dengan kejadian sudah diamankan di Mapolsek,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, korban sudah sering dicabuli, namun masih kami dalami pemeriksaannya.

“Kami menghimbau agar orang tua dan masyarakat sekitar selalu peduli dengan lingkungan anak, berikan mereka perhatian dalam bergaul, dengan menjaga lingkungan berarti kita ikut mencegah perbuatan kejahatan terhadap anak,” pungkas Kapolsek. (***) 

Pos terkait