Setubuhi Anak Mantan Kakak Ipar, Seorang Pria di Kota Padang Ditangkap Polisi

Foto : Personil Polsek Bungus Bersama Pelaku Pencabulan (Jongkok)

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu 17/10/2021.

Pelaku berinisial, HI (41) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain adalah anak dari mantan kakak iparnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bungus AKP Zamzami, ia mengatakan, korban berinisial IS (17) telah disetubuhi pelaku sejak tahun 2020 hingga 2021.

“Diketahui bahwa korban atau anak ini bercerita kepada orang tuanya bahwa dia tidak haid sudah lama,” kata Zamzami, Rabu 20/10/2021.

Menurut Zamzami, korban sendiri diketahui tinggal dekat dengan pelaku di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Sejak saat itulah tersangka mulai tergiur dengan putri dari mantan kakak iparnya tersebut, sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.

“Modus tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap korban dengan mengajaknya berjalan-jalan pakai motor bersama anak pelaku yang berumur 2 tahun dan menaruh anaknya di meja lalu memberikan HP untuk mainnya, lalu pelaku melakukan aksi itu di sebelah anaknya tersebut,” ungkap Zamzami.

Zamzami menambahkan, menurut pengakuan korban tersangka awalnya diajak jalan-jalan dan berhenti disebuah pondok pinggir Jalan Kelok Jariang Kecamatan Teluk Kabung Bungus, Kota Padang, dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya di pondok tersebut.

“Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali,” ujar Zamzami.

Zamzami menyebut pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), atas laporan dari ibu korban Ke Polsek Bungus Teluk Kabung. (***)

Pos terkait