Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Miras Ilegal, Seratusan Botol Miras Diamankan

Foto : Barang Bukti

LINTASREPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha, pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan, dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,” ucap Satake.

Satake menyebut, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9), yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Satake.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Satake. (***)

Pos terkait