LINTASREPUBLIK.COM – Polisi berhasil menangkap lima orang terduga pelaku tindak pidana berupa pencurian hewan ternak, di Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pelaku berinisial CN, (23), OL, (25) MS, (36) AA, (18), dan MMZ, (17).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, ia mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 64 ekor itik.
“Total itik yang dicuri itu sebanyak 64 ekor, mereka ditangkap pada Rabu (16/6/2021) kemarin,” ucap Kapolsek kepada Media, Minggu 20/6/2021.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial RD, (30), yang teregistrasi dengan nomor : LP/13/K/VI/2021/Polsek/tanggal 16 Juni 2021, atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan sehingga kasus itu terungkap, berawal ketika korban dibantu sejumlah orang lainnya mencari tahu ke pembeli itik pasca-hilangnya hewan yang ia pelihara, total hewan yang dipelihara korban berjumlah 727 ekor.
“Saat di tempat tersebut, korban bersama saksi bertanya ke pembeli, si pembeli mengakui dia menerima puluhan ekor bebek (itik) dari lima orang, namun uang hasil pembelian itik itu baru dibayar setengahnya oleh pembeli dan akan dijemput lagi sisanya oleh para pelaku,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kelima pelaku beserta barang bukti berupa, seekor itik, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp.950 Ribu diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. (***)