Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H Dibatalkan Dimasa Pandemi Covid-19, Motivasi Ibadah Berqurban Mesti Meningkat

Dantes, S.Pd.I (Guru MTsN 1 Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera barat)

Oleh : Dantes, S.Pd.I (Guru MTsN 1 Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat)

LINTASREPUBLIK.COM – Melaksanakan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap muslim. Namun demikian masih ada orang yang belum memahami dengan baik makna dan hakikat haji. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang muslim yang mampu. Dalam kesempatan ini penulis ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang ibadah haji kepada para pembaca.

Bacaan Lainnya

Dari segi bahasa atau etimologis haji (al-hajj) berarti tujuan, “maksud dan menyengaja”. Ulama fikih mendefinisikan haji dengan “menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu” atau “mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu”. Lebih rinci Ulama Fikih menjelaskan bahwa yang dimaksud tempat tertentu dalam definisi haji adalah Ka’bah dan Arafah, dan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah Asyhur al-Hajj, bulan-bulan (untuk pelaksanaan ibadah) haji. Di samping itu setiap amalan yang dikerjakan dalam waktu ibadah haji memiliki waktu-waktu khusus pula. Ungkapan “amalan tertentu” dalam definisi haji di atas mengandung pengertian bahwa setiap amalan  yang menjadi rukun, wajib, dan syarat dalam haji tersebut harus dimulai dengan niat haji dan dilaksanakan dalam keadaan ihram ( uswatun hasanah : anggota komisi Fatwa MUI)

Sebagai ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, ibadah haji memiliki hikmah, baik bagi orang yang melaksanakan haji itu sendiri, maupun bagi masyarakat secara umum. Karena Allah mensyariatkan ibadah haji untuk sejumlah tujuan dan beragam hikmah. Dengan melaksanakan ibadah haji seseorang bisa menyaksikan langsung tempat kelahiran Nabi Muhammad saw dan mengetahui tempat-tempat kehidupan beliau di Makkah dan Madinah. Dengan demikian ia bisa menggambarkan juga merasakan bagaimana suasana pada saat Rasulullah berjuang untuk syiar Islam bersama-sama para  sahabatnya yang dengan ikhlas mencurahkan jiwa raga dan harta untuk berjuang di jalan Allah. Saat menyaksikan Ka’bah, jamaah haji juga akan teringat pada keberkahan Nabi Ibrahim dan puteranya, Nabi Ismail serta Ibundanya, Hajar sebagai contoh keluarga yang penuh keikhlasan, kesabaran, keimanan, dan ketaqwaan sehingga perintah seberat apapun dianggapkan ringan. Meskipun harus menghadapi ujian yang berat seperti perintah Allah kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih anak kesayangannya, yakni Isma’il. Ritual ibadah haji juga mengingatkan pelakunya akan usaha Ibunda dari Ismail yang berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa berkali-kali sambil menyenandungkan permintaan kepada Allah demi kehidupan buah hatinya, sehingga kemudian muncullah sumur Zamzam, yang tetap memancarkan airnya selama ribuan tahun hingga kini.

Namun sering dengan berjalannya waktu penduduk dunia sangat mengkawatirkan dengan adanya virus corona ( coronavirus disease 19 ) yang dilaporkan pertama kali di wuhan tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019 dengan penyebaran begitu cepat telah melanda banyak negara di dunia, sehingga dengan adanya wabah tersebut dan bahkan sangat berisiko kematian,maka terjadi pembatasan secara ketat aktifitas atau kegiatan masyarakat dunia, terutama adanya pembatasan kegiatan keagamaan terkusus pembatasan berbagi kegiatan ibadah umat islam, mulai dari kegiatan pelaksanaan Shalat berjamaah, kajian/wirid, pelaksanaan hari raya id atau pelaksanaan hari besar islam seperti Peringatan Tahun Baru Islam ( 1 Muharram ), Isra’ Mi’raj, Maulud Nabi Muhammad saw, nuzul Quran, serta kegiatan ibadah Haji dah masuk yang ke 2 kali dibatalkan ataupun ditunda.

Meskipun masa pandemi covid 19 Masyarakat masih menjadikan pendaftaran haji sebagai perioritas hal tersebut terlihat dari dana kelola haji sepanjang Tahun lalu yang naik sebesar 15 persen secara tahunan, pertumbuhan ini naik dicapai ditengah situasi pandemi dan kontraksi ekonomi Global ( data BPKH ) dan Pada tahun 2021 / 1442 H ini Melalui Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri.Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yaqut mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut.Pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi.

Dengan telah diputuskan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini, walaupun secara kuata pada tahun 2021 jamaah haji yang akan berangkat haji belum ditetapkan, namun hitungan secara normal ratusan ribu jamaah yang tertuda berangkat, pada tahun 2019 menurut Staf Teknik Haji ( KUH ) KJR Jeddah total 229.613 jamaaj haji Indonesia berangkat ( baik Jamaah haji reguleR ataupun khusus), dengan begitu banyaknya jamaah yang ditunda keberangkatan untuk haji yang tersebar diseluruh Indonesia hingga ke pelosok nagari/kampung masing masing jamaah pada tahun ini tentu berdampak besar pada pelaksanaan Ibadah Qurban tahun ini, dalam hitungan kelender lebih kurang 50 hari atau 1, 5 bulan tepatnya pada tanggal 20 Juli 2021 dimana umat islam akan melaksanakan hari Raya idul Adha/ hari raya qurban 1442 H, kenapa berdampak ? karena sudah pasti jamaah yang batal berangkat haji, jamaah akan melaksanakan hari raya idul adha / qurban di tempatkan tinggalnya masing masing, dan jamaah tersebut akan ikut berqurban dimana jamaah itu tinggal karena jamaah pasti memahami bahwa Ibadah kurban juga memiliki pesan  moral yang sangat dalam.Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurbân yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali Imran/3: 183, al-Ma’idah/5: 27, dan al-Ahqaf/46: 28.Jadi, kurban adalah penyembelihan binatang tertentu yang dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik), yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam ilmu fiqh, kurban juga disebut udhḫiyah (karena dilaksanakan dalam suasana Idul Adha) juga berasal dari kata dahwah atau dhuhaa (waktu matahari sedang naik di pagi hari), karena biasanya penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada waktu duha. Dari kata dahwah atau duhaa tersebut diambil kata daahiyah yang bentuk jamaknya udhḫiyah.

Adapun di antara hikmahnya adalah pertama, sebagai bukti nyata ekspresi syukur, “Supaya merek amenyebut Nama Allah atas apa yang Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak….” (QS. al-Hajj, 22:34); kedua, bukti sebagai hamba bertaqwa, “Daging daging qurban dan darahnya itu sekali kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaanmulah yang dapat mencapainya…” (QS al-Hajj, 22:37) Ketiga, terakuinya sebagai umat Rasulullah Saw, “Barang siapa yang mempunyai keluasan (harta) dan tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami!” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi). Keempat, meraih ampunan dosa,”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa dosa yang kamu lakukan…” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi) Kelima, berpahala besar, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Keenam, mendapat kesaksian yang indah dari hewan Qurban kita kelak, “Sesungguhnya ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan bulunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban Akan jatuh pada sebuah tempat di dekat Allah sebelum darah mengalir menyentuh tanah. Maka berbahagialah jiwa dengannya”. (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Sebagai kesimpulan walapun penyelenggaraan haji ini Tahun ini dibatakan karena masih masa pademi covid 19 dan sangat membahayakan kesehatan jamaah, tentu hendaknya tidak menurunkan semangat beribadah dan terus menjadi motivasi kuat untuk beribadah tertutama ibadah qurban kerena Begitu banyak hiikmah dan pelajaran dalam ibadah qurban, sebagai hamba Allah dan orang yang beriman, juga ingin meraih pahala yang berlipat ganda di sisi Allah swt ketika ikut berqurban dan paling utama sekali melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah saw, dalam Alquran sebagai mana disebutkan dalam Al quran Q.S AL Kausar ayat 2 yang bunyinya : “ maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah,”. (***)

 

Pos terkait