Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pasar Baru Bayang Kabupaten Pesisir Selatan

Tersangka Pengedar Sabu

LINTASREPUBLIK.COM – Tim “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pessel berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kampung Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Minggu 4/4/2021, sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka berinisial RR (36).

Penangkapan RR berawal atas laporan warga, karena ada oknum yang sering melakukan transaksi jual beli Narkoba Jenis Sabu di Jalan Lintas Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Atas laporan tersebut tim yang dipimpin oleh AIPDA Yopi Alexander, melakukan surveilance di daerah setempat, dengan bantuan anggota Polsek Bayang, akhir nya tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pessel berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti, namun atas kesigapan Polisi akhirnya barang bukti yang dibungkus dengan sebuah plastik bertuliska “D” itu ditemukan, dan tersangka tidak bisa mengelak, kemudian untuk memastikannya Polisi melakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya juga positif.

Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, membenarkan perihal penangkapan itu, menurutnya saat ini tersangka di jerat dengan undang-undang Narkotika dan itu tidak main-main.

“Tersangka kita proses sesuai undang-undang narkotika dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, karena ini sudah atensi bapak Kapolres Sri Wibowo, SIK, MH, dan akan kami kejar siapa yang terrkait dengan barang haram ini”, Ujarnya, menurut laporan yang dikutip lintasrepublik.com dilaman Instagram Polrespessel.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Pessel Untuk dilakukan pengembangan, bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil Narkoba Golongan 1 jenis sabu-sabu dan satu unit Handphone (HP) warna hitam Merk Evercoss. (YR)

 

Pos terkait