Usai Putusan MK, Besok KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada

KPU Provinsi Sumatera Barat

LINTASREPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil pilkada tahun 2020, hal ini setelah keluar nya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggugurkan perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, selasa 16/2/2021.

Menanggapi putusan tersebut, ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani menyatakan, pihak nya berencana akan mengelar rapat pleno terbuka, karena sesuai aturan PKPU 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU harus menetapkan calon terpilih.

Bacaan Lainnya

“Kita sama-sama mengetahui bahwa dua gugatan putusannya permohonan tidak dapat diterima, jadi sesuai regulasi, kita mempersiapkan penetapan calon terpilih”, ucap Yanuk.

Nantinya, lanjut yanuk acara akan digelar di Hotel Grand Inna Muara Padang, sesuai hasil rapat intern KPU Sumbar, acara penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih Hasil Pilgub Sumbar tahun 2020, akan dilaksanakan pada hari  Jum’at tanggal 19 Februari 2021 (besok-Red), dan pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang terkait.

“Kita laksanakan rapat pleno di Hotel Grand Inna Muara Padang, paslon yang kita tetapkan adalah peraih suara terbanyak, jadi paslon yang meraih suara terbanyak itu yang bakal kita tetapkan nantinya”, jelas Yanuk.

Diketahui pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 pasangan calon Mahyeldi – Audi Joinaldy meraih suara terbanyak yakni, 726.853 suara (32.43 %). (***)

 

 

Pos terkait