Lembaga Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat Ajukan Judicial Review SKB 3 Menteri, Tentang Penggunaan Atribut dan Seragam di Sekolah Ke Mahkamah Agung (MA) RI

Tokoh dan Ketua LKAAm Sumatera Barat

LINTASREPUBLIK.COM – Lembaga Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat akan mengajukan Judicial Review Surat Keputusan (SKB)  3 Menteri, tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kepandidikan dilingkungan Sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ke Mahkamah Agung (MA) RI, sebagai bentuk protes dan mencari jalur keadilan melalui jalur hukum.

SKB 3 Menteri itu di keluarkan oleh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua LKAAM, Provinsi Suamatera Barat, M Sayuti  mengatakan bahwa pihak nya akan menggugat SKB 3 Menteri tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan berbagai Ormas dan tokoh-tokoh Minang di Balairung LKAAM di Komplek Masjid Raya Sumbar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021.

Menurut nya SKB 3 Menteri tersebut telah mengganggu kearifan lokal terutama di Sumatera Barat, yang memegang pituah adat,  Adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

“Kalau anak-anak kita bebas berpakaian, kalau nantinya anak-anak perempuan kita menggunakan pakaian yang pendek, atau tidak berhijab, anak-anak laki-laki sedang masa puber, ini mencemaskan. Apalagi pada zaman sekarang ini,” ucap Sayuti kepada media, Rabu 17/2/2021.

Dia menambahkan, biarlah guru menjalan kan tugas nya dengan baik, jangan belenggu para guru dengan peraturan yang tidak jelas.

“Jika ditegur guru, guru tersebut akan ditegur oleh Dinas, nanti Dinas akan ditegur oleh Wali Kota kalau melanggar SKB itu, dan begitu terus hingga ke Gubernur,” katanya.

Selanjutnya dia mengatakan, SKB 3 Menteri tersebut bukan saja menjadi persoalan Agama Islam namun di Sumatera Barat SKB 3 Menteri tersebut juga bertentangan dengan adat istiadat yang selama ini di anut oleh warga Sumatera Barat khususnya orang Minang Kabau.

“Karena adat dan budaya kita itu menggunakan pakaian tertutup, karena pakaian ini identitas kita, selain itu tujuannya juga agar terhindar dari maksiat dan melindungi diri, kan banyak pepatah yang menyebutkan soal ini,” jelas Sayuti.

Kemudian Tim Kuasa Hukum LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Imra Leri, membenarkan perihal Judicial Review Surat Keputusan (SKB)  3 Menteri tersebut.

“Kita sebagai Kuasa Hukum yang kuasanya ditandatangani langsung oleh Ketua LKAAM akan mengajukan gugatan materil soal SKB itu”, katanya.

Menurutnya gugatan itu akan dia layangkan ke Mahkamah Agung (MA) RI dalam waktu dekat ini.

“Paling lambat minggu depan (menggugat ke Mahkamah Agung), kami dari kuasa hukum akan menyiapkan gugatannya atau permohonannya dulu untuk uji materil di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Menurut nya MA mempunyai wewenang untuk melakukan Judicial Review, terkait SKB 3 Menteri tersebut.

“Hemat kami, salah satu kewenangan MA itu adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.(***)

 

 

 

 

 

Pos terkait