Polisi dan Anggota TNI Bubar kan Aksi Balap Liar di Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang Sumatera Barat

Polisi dan anggota TNI bubarkan aksi balap liar di sepanjang jalan Khatib Sulaiman Kota Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Anggota Polresta Padang Bersama Anggota TNI, membubarkan aksi balap liar di sepanjang jalan Khatib Sulaiman Kota Padang Sumatera Barat, Sabtu 30/1/2021 Malam.

Dalam kegiatan pembubaran balap liar tersebut juga di hadiri oleh Kepala Bagian operasional Polresta Padang, Kompol Alwi Askar, kasat reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kasat Sabhara Kompol Sayuti Bay dan Kasat lantas Kompol Syukur Hendri Saputra dan perwira lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Operasional Polresta Padang Kompol Alwi Askar, Menyebutkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas kepada para pelaku balap liar tersebut, karena banyak nya warga yang mengeluh dan terganggu dari aksi balap liar tersebut.

“Banyak warga yang mengeluh aksi balap liar di jalan khatib sulaiman ini, laporan intelijen pun mengatakan demikian, hingga akhirnya kami turun ke lokasi untuk membubarkan”, Ucap nya, seperti yang dikutip lintasrepublik.com dilaman akun Instagram resmi Polresta Padang.

Aksi balap liar ini, kata dia, dilakukan sepanjang jalan Khatib Sulaiman setiap malam minggu, saat ini bukan saja balap motor tetapi juga balap mobil, dan ini sangat menggangu ketertiban masyarakat sehingga perlu di ambil tindakan.

Kemudian dia menambahkan, Aksi balap liar tersebut bubar setelah iring – iringan mobil polisi sampai dilokasi, saat ini pihak nya mengaman kan, sejumlah orang terutama mereka yang melanggar aturan lalu lintas.

“Pengendara yang tidak memakai Helm, kendraan yang memasang knalpot blong, langsung ditilang”, jelasnya.

Kemudian polisi juga mengamankan kendraan yang tidak memakai surat-surat lengkap, hingga minggu pukul 05.00 wib, polisi masih mengamankan ratusan kendraan yang di dominasi kendraan roda dua.

Polisi akan menjerat pelaku balap liar tersebut dengan pasal 297 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman paling lama 1 tahun dan denda palig banyak Rp. 3 Juta. (Tiga Juta Rupiah). (YR)

 

 

Pos terkait