Berkat Kerja Sama Yang Apik, Polisi Berhasil Menangkap Residivis Curanmor Sumbar – Riau di Padang Pariaman

Ilustrasi Curanmor

Lintasrepublik.com – Seolah tak jera dengan hukuman penjara yang sudah di jalani nya, seorang Residivis kasus pencurian kendraan bermotor (Curanmor) berinisial AM, kembali berulah dan langsung di bekuk oleh Polisi, Jum”at 22/1/2021, Pukul 00.45 Wib, dini Hari.

Menurut laporan yang dikutip oleh lintasrepublik.com yang dirilis oleh Situs resmi Polri, “Tim gabungan dari Polres Pekanbaru dan Satreskrim Polres Pariaman serta Polsek IV Koto Aur Malintang berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis curanmor,” Kata IPDA Sudirman, Kapolsek IV Koto Aur Malintang.

Bacaan Lainnya

Kemudian dia menambahkan, “Petugas menangkap pelaku di Korong Durian Jantung Nagari III Koto Aur Malintang Timur Kec. IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman”

AM di bekuk atas kerja sama antara Polresta Pekanbaru, Polres Padang pariaman serta polsek IV Koto Aur Malintang.

“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama Polsek Tampan Polresta Pekanbaru dan Satreskrim Polres Pariaman serta Polsek IV Koto Aur Malintang Polres Pariaman,” pungkas nya.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, Polisi memperoleh informasi pelaku adalah Residivis Curanmor, di wilayah Sumbar – Riau, kemudian dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Merk Kawasaki warna hitam abu-abu dengan Nopol BM. 2312AAF

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (YR)

 

 

Pos terkait