Bantu Suami Lakukan Pemerkosaan, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat

Ilustrasi Pemerkosaan

BUKITTINGGI, LINTASREPUBLIK.COM

Kepolisisan Resort Kota (Polresta) Bukittinggi Sumatera Barat, berhasil menangkap sepasang suami istri, yang di duga pelaku tindak pidana pemerkosaan, terhadap seorang wanita Bunga (Samaran, 26), Kedua pelaku berinisial AF (36) dan istrinya YN (40).

Bacaan Lainnya

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di tempat kediaman pelaku, Jum’at 11/12/2020 dan di saksikan oleh istri nya, kemudian tidak terima korban langsung membuat laporan, dan akhir nya polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban”,  ucap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution kepada awak Media, Sabtu 23/1/2021 malam.

Dijelaskan Chairul, sebenarnya pelaku dan korban adalah rekan kerja, mereka bekerja di salah satu toko di kota bukittinggi, di tempat kerja tersebut pelaku sering menggoda korban bahkan pelaku sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban. Setelah menemui korban, YN membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.

Kemudian dia menambahkan, saat ini pihak nya masih melakukan penyelidikan, terkait motif dari pemerkosaan tersebut.

“Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kami dalami, Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar nya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsekta Bukittinggi, guna mempertanggung jawabkan perbutan nya, dan pelaku di jerat dengan pasal 285 juncto 289 KUHPidana.

“Sesuai pasal 285 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutpnya (YR)

 

Pos terkait