Pemungutan Suara Pilkada Usai, Mendagri Melarang Pengumpulan Massa dan Euforia

Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

Lintasrepublik.com,  Kamis 10, Desember 2020

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah selesai. sesuai himbauan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, melarang untuk tidak melakukan arak-arakan, setelah melakukan pemungutan suara, karena selama ini, tahapan pelaksanaan pilkada relatif aman.

Bacaan Lainnya

“Tahapan penghitungan suara masih berlangsung, nanti juga penetapan pasangan calon terpilih. Setelah itu ada kemungkinan sengketa pemilu, dan terakhir mungkin adalah pelantikan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Kemudian Mendagri meminta agar semua pihak menahan diri, untuk tahapan selanjut nya tidak ada kegiatan pengumpulan massa, karena hal ini bisa berdampak akan menimbulkan klaster baru penularan Virus Covid – 19.

“Nah di tahapan lanjutan ini saya minta kepada semua pihak untuk tidak melakukan pengumpulan masa dalam bentuk apapun, apalagi yang berpotensi penularan Covid-19, keselamatan rakyat adalah nomor satu” ujar nya

Kemudian Mendagri secara tegas melarang adanya kegiatan deklarasi dan arak-arakan, dia meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 “Jadi tidak boleh euforia, tidak ada deklarasi, tidak ada konvoi-konvoi, tidak ada arak-arakan, kemudian kita tunggu saja hasil resmi dari KPU, kita tunggu hasil resmi dari otoritas yang berwenang. Exit polling, quick count, itu bisa menjadi indikator tapi bukan penentu, penentunya adalah hasil penghitungan suara resmi dari otoritas resmi yaitu jajaran KPU,” pungkasnya.

Untuk di ketahui saat ini komisi pemilihan umum (KPU) sedangkan melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara, karena berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada 10 Desember sampai 13 Desember. (YR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait