LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Ranah Pesisir satu diantaranya adalah resedivis, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket shabu ukuran sedang.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Novrizal, SH, MH mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat, dari informasi tersebut Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dua pelaku masing-masing berinisial REP (42) resedivis 3 kasus yang sama dan SRP (34), keduanya diringkus di Kampung Barelang, Nagari Koto Salapan Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Minggu 05/05/2024 sekira pukul 03,00 Wib dini hari.