LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah spanduk, baliho, papan iklan dan poster yang terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, dan rambu-rambu jalan serta taman kota, Senin 08/1/2024.
Penertiban itu dilakukan karena hal tersebut sangat mengganggu ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.