LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan yang telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 20 bulan.
Pelaku berinisial RA (30) warga Kampung Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap saat dirinya menyerahkan diri di Mapolres Pessel pada Senin 29/5/2023 sekira pukul 17.00 Wib.
“Korban adalah seorang anak perempuan Inisial SS yang masih berusia 20 Bulan artian masih dibawa umur 18 Tahun,” kata Andra.