Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Pesisir Selatan

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat 02/05/2025.

Pelaku berinisial F (18) dan IA (23), keduanya merupakan warga Sapan, Nagari Koto nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, STr.K, SIK, mengatakan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu tanggal 23 Maret 2025.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel bersama Tim Tekab Darat langsung menangkap kedua pelaku,” kata Yogie yang dikutip lintasrepublik.com di akun medsos Polres Pessel, Sabtu 03/05/2025.

Kepada Polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan mereka langsung diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penyidik akan melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Yogie. (***)