Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Surantih Pesisir Selatan

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap dua pria di Nagari Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Sabtu 15/02/2025 malam.

Keduanya berinisial F(26) dan B (21), mereka ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di salah satu lokasi di wilayah itu.

“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku, dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial F (26),” kata Hardi.

Kepada Polisi, pelaku F mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari pelaku berinisial B (21).

“Tak lama kemudian, tim opsnal langsung meringkus pelaku B di rumah kediamannya, dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Hardi.

Hardi menyebut, bersama kedua pelaku pihak berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu ukuran kecil, satu unit sepeda motor, dan satu paket sabu ukuran sedang.

“Kemudian dua paket sabu ukuran kecil, satu pack plastik, uang senilai Rp. 100 Ribu dan satu unit handphone,” sebut Hardi.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” Hardi menambahkan.

Hardi menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.

Dirinya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi masalah serius ini,” tegas Hardi. (***)