Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Painan Pesisir Selatan

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba, Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua pria itu berinisial RV (35) dan RPP (28), mereka ditangkap di kawasan Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 30/01/2025.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP. Hardi Yasmar, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku inisial RV di temukan atas informasi dari masyarakat yang mengaku resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu, setelah di selidiki lebih lanjut atas insiden penangkapan RV, RV mengaku bahwa narkotika jenis shabu ini ia dapat dari pelaku RPP. Pelaku inisial RPP ditemukan dalam keadaan santai sambil memegang handphone,” kata Hardi melalui keterangan tertulisnya yang dikutip lintasrepublik.com di medsos Polres Pessel, Jumat 31/01/2025.

Dijelaskan Hardi, dari pelaku RV pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu unit handphone.

“Sedangkan dari pelaku RPP, kami berhasil mengamankan satu paket besar sabu, dua paket kecil sabu, satu paket ganja kering dan satu unit handphone serta satu unit timbangan digital,” jelas Hardi.

Atas perbuatannya tersebut kata Hardi, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Hardi.

Hardi berharap, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.

“Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Hardi. (***)