Langgar Perda, Sejumlah Bangunan Liar di Kota Padang Dibongkar Satpol PP

Foto : Satpol PP saat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar

LINTASREPUBLIK.COM – Kembalikan fungsi fasum, Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan lubeg dan Pihak Kecamatan, akhirnya membongkar bangunan liar (Bangli) di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Kamis 02/12/2025.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi menjelaskan, jajaranya melakukan pembongkoran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas Fasilitas Umum (fasum).

Bacaan Lainnya

Eka menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (Sop).

“Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik,” tutur Eka.

Eka menegaskan, agar warga Kota Padang tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasos.

“Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagai mana mestinya,” tegas Eka. (***)