Polres Pessel Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Diantaranya Emak-Emak

  • Whatsapp
Foto : Dua (duduk) pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Polisi

Setelah ditangkap kedua pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Bacaan Lainnya

Kasat menambahkan, siapun yang terlibat dengan Narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, karena sudah sesuai atensi Kapolres Pessel, AKBP Nurdiansyah, SIK yang bertekad Pessel Zero Narkoba.

“Dan kami akan kejar siappun yang terkait dengan barang haram tersebut,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait