Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Ranah Pesisir, Satu Diantaranya Resedivis

  • Whatsapp
Foto : Dua pelaku penyalahgunaan narkotika

“Hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Kasat menambahkan, siapun yang terlibat dengan Narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, karena sudah sesuai atensi Kapolres Pessel, AKBP Nurdiansyah, SIK yang bertekad Pessel Zero Narkoba.

Bacaan Lainnya

“Dan kami akan kejar siapapun yang terkait dengan barang haram tersebut,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait