Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket shabu ukuran sedang, satu kaca pirek berisikan shabu siap pakai, satu bong alat hisap shabu dan satu pack plastik kecil bening serta dua android.
“Barang yang diamankan tersebut merupakan barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya dan disaksikan oleh sejumlah saksi di TKP,” kata Riki.
Setelah ditangkap kedua pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.