“Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tersangka benar menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan,” ujar Aiga, Jumat 26/4/2024.
Aiga menyebut, bahwa pelaku diketahui sebelumnya menjemput sabu tersebut di Kota Padang.
Sabu yang diperkirakan bernilai Rp.18 juta tersebut diambil pelalu di dekat lampu merah Simpang Empat Anak Air, Bypass, Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama Oboy (DPO).