Ganggu Fasilitas Umum, Sejumlah Spanduk dan Baliho Ditertibkan Satpol PP

  • Whatsapp

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, kegiatan penertiban tersebut di laksanakan serentak di tiga Kecamatan.

Menurut Chandra, pemasangan baliho dan papan reklame di fasilitas umum tersebut melanggar perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.