LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda berinisial IK (23), ia diamankan lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Kawasan Pantai Padang daerah setempat, Minggu 15/10/2023 malam.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pelaku diamankan saat kedapatan melakukan pemalakan dan melancarkan aksinya terhadap wisatawan yang tengah duduk-duduk di kawasan bibir pantai sekira pukul 20.30 Wib.
“Melihat aksinya tersebut yang bisa memicu terjadinya gangguan Trantibum di Pantai Padang, anggota langsung mengamankannya dan diamankan ke Mako Satpol PP,” kata Rozaldi.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatan nya itu, ia melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pasangan muda-mudi yang sedang duduk di kawasan pantai Padang.
Selanjutnya, Pasukan penegak perda itu melakukan koordinasi dengan pihak Polresta padang terkait proses hukumnya.
“Kita koordinasikan dengan Pihak Kepolisian,” pungkas Rozaldi. (***)