Judi Online Semakin Marak, Kominfo Minta OJK Tutup Rekening Bank Pelaku

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Maraknya transaksi judi online di Indonesia, sehingga Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

Bacaan Lainnya

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya dilansir dari Kominfo, Kamis, 21/9/2023.

Ia telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

Diketahui, sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan