“Dihadapan kepala kampung dan ketua pemuda setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah dan kamar FR, alhasil, polisi berhasil menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dalam lemari pakaian tersangka, satu timbangan digital, sejumlah bungkusan plastik bening dan uang diduga dari hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000,” jelas Riki.
Kemudian dihadapan polisi dan para saksi, FR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya sabu tersebut akan dijual kepada yang lainnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Riki. (***)