“Kemudian uang tunai sebesar Rp500 ribu serta, satu pack bungkusan plastik klip bening,” tutur Riki.
Dijelaskan Riki, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa FR sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di daerah setempat.
Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju rumah FR, setelah sampai di rumah tersangka, tim langsung mengepung rumah tersebut dan menemukan FR sedang asyik main chip slot di ruang tamu rumahnya, saat itu juga langsung diamankan oleh polisi, selanjutnya dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan.