Dikatakan Raju, saat melakukan penggerebekan di warung kopi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua jerigen minuman keras jenis tuak.
“Disana kita dapati dua jerigen minuman fermentasi jenis tuak suling dan kita amankan sebagai barang bukti, kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” kata Raju.
Selain itu, di kos-kosan yang berada di Kawasan Kelurahan Kubu Marapalam, Satpol PP juga berhasil mengamankan satu orang wanita dan satu orang laki-laki.
“Di saat melakukan pengecekan disana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, dimana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil, karena diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,” ungkap Raju.