“Program sekolah penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan, perbedaannya program sekolah penggerak merupakan kolaborasi antar Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah, dan itu perlu pendampingan,” jelas Erawati.
Menurut Erawati, selain Kepala Sekolah akibat dari keputusan Pemerintah Kota Padang ini juga berdampak bagi sekolah penggerak tersebut.
“Dinas pendidikan harus menyurati BBPMP untuk melakukan advokasi, hasil advokasi dituangkan dalam bentuk berita acara, kemudian di sampaikan surat tersebut ke Kemendikbudristek dan tembusan BBPMP, pungkas Erawati. (***)